“Seluruh dana sebesar Rp 85,2 juta telah habis digunakan pelaku untuk kepentingan pribadi, yang mengakibatkan tertunggaknya pembayaran biaya operasional kapal serta akomodasi hotel bagi para tamu,” jelasnya.
KA kini ditahan di Rutan Polres Manggarai Barat sejak Sabtu (09/05/2026) dan dijerat Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Meski sempat mengalami kendala, rombongan wisatawan asal Malaysia dan Singapura tersebut akhirnya tetap melanjutkan perjalanan wisata ke kawasan Taman Nasional Komodo menggunakan kapal pengganti KM Gajah Putih.
“Meski sempat mengalami kendala, korban dan rombongannya tetap melanjutkan wisata ke kawasan TNK dengan kapal pengganti demi menikmati sisa liburan di Labuan Bajo,” tutur Lufthi.
Kasus ini menjadi alarm serius bagi seluruh pemangku kepentingan di Labuan Bajo. Di tengah ambisi menjadikan Labuan Bajo sebagai destinasi wisata kelas dunia, pengawasan legalitas pelaku usaha, perlindungan wisatawan, dan penguatan sistem digital kini menjadi pekerjaan mendesak yang tidak lagi bisa ditunda.**






Tinggalkan Balasan