LABUANBAJOVOICE.COM — Pemerintah Daerah (Pemda) Manggarai Barat melalui Dinas Pariwisata, Ekonomi Kreatif dan Kebudayaan mengungkapkan bahwa travel agent “Labuan Bajo Top” yang terseret kasus dugaan penipuan wisatawan asing ternyata tidak tercatat dalam data resmi perizinan daerah.

Kepala Dinas (Kadis) Pariwisata, Ekonomi Kreatif dan Kebudayaan (Parekrafbud) Manggarai Barat, Petrus Antonius Rasyid, mengatakan berdasarkan data sektoral yang diperoleh dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), nama travel agent tersebut tidak terdaftar sebagai pelaku usaha resmi di Kabupaten Manggarai Barat.

“Travel Agent Labuan Bajo Top tidak terdaftar atau tercantum pada data sektoral yang diberikan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Manggarai Barat,” ujar Petrus kepada media di Labuan Bajo, Rabu, 11 Mei 2026.

Pernyataan itu muncul setelah Polres Manggarai Barat menetapkan KA (32), pemilik travel agent “Labuan Bajo Top”, sebagai tersangka dugaan penipuan dan penggelapan dana wisatawan asal Malaysia dan Singapura senilai Rp85,2 juta.