LABUANBAJOVOICE.COM — Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kabupaten Manggarai Barat menghentikan aktivitas pembongkaran trotoar tanpa izin di kawasan Jalan Soekarno-Hatta, Labuan Bajo, Sabtu malam, 9 Mei 2026.

Penertiban itu dilakukan setelah petugas menemukan adanya pekerjaan pembongkaran fasilitas umum yang diduga dilakukan untuk akses masuk bangunan usaha jaringan minimarket waralaba.

Tindakan penghentian dilakukan sebagai bagian dari penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat (Trantib Linmas).

Kepala Sat Pol PP Manggarai Barat, Yeremias Ontong, mengatakan temuan tersebut diperoleh saat petugas melaksanakan patroli rutin di kawasan protokol Kota Labuan Bajo.

“Pada saat patroli rutin, petugas menemukan sekelompok pekerja sedang melakukan pembongkaran trotoar di Jalan Soekarno-Hatta, tepatnya di dekat Kantor BPOLBF,” jelas kasat Yeremias.

Dari hasil pemeriksaan di lokasi, petugas memperoleh informasi bahwa pembongkaran trotoar dilakukan untuk kebutuhan akses kendaraan menuju bangunan usaha minimarket waralaba. Trotoar yang telah dibongkar diketahui memiliki panjang sekitar 5,72 meter.