Namun, saat dimintai dokumen legalitas pekerjaan, pihak pelaksana maupun pengawas proyek tidak mampu menunjukkan izin resmi, baik berupa Izin Pemanfaatan Bagian-Bagian Jalan maupun izin pembongkaran trotoar dari instansi berwenang.
Kondisi itu dinilai melanggar ketentuan dalam Perda Nomor 3 Tahun 2024 yang mengatur larangan pembongkaran fasilitas publik tanpa persetujuan pemerintah atau lembaga teknis terkait.
“Atas temuan tersebut, petugas langsung menghentikan seluruh aktivitas pembongkaran dan meminta pihak pelaksana untuk mematuhi aturan yang berlaku,” tegasnya.
Sebagai langkah lanjutan, Sat Pol PP Manggarai Barat langsung memerintahkan penghentian total aktivitas pembongkaran di lokasi. Selain itu, pihak pelaksana juga diminta memperbaiki kembali bagian trotoar yang telah dirusak.
Tak hanya itu, Sat Pol PP menyarankan agar penanggung jawab proyek segera mengurus dokumen izin pembongkaran trotoar kepada Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Nusa Tenggara Timur (BPJN NTT) maupun Satuan Kerja PJN Wilayah III Provinsi NTT sebelum pekerjaan kembali dilanjutkan.






Tinggalkan Balasan