LABUANBAJOVOICE.COM — Penyidikan kasus dugaan pemalsuan surat yang sempat menyeret Anggota DPRD Manggarai Barat Hasanudin dan Tua Golo Nggoer Sakarudin resmi dihentikan.

Kepolisian menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) setelah menyimpulkan perkara tersebut tidak memiliki cukup bukti.

Kepastian penghentian perkara disampaikan tim kuasa hukum dalam konferensi pers di Labuan Bajo, Rabu (4/5/2026) sore. Tim tersebut terdiri dari Aldri Delton Ndolu, SH, Banri Jerry Jacob, SH, dan Silvianus Hadu, SH., MH.

Aldri Delton Ndolu menjelaskan, laporan yang masuk sejak 21 Januari 2026 telah melalui serangkaian proses gelar perkara di Polda NTT. Gelar perkara khusus digelar pada 6 April 2026, kemudian dilanjutkan dengan gelar perkara akhir pada 28 April 2026.

“Hasil gelar perkara terakhir menyimpulkan secara bulat bahwa tidak cukup bukti. Dari situ direkomendasikan penghentian penyidikan,” kata Aldri.

Menurut dia, pihaknya telah menerima empat dokumen resmi terkait penghentian kasus, yakni SP3, pencabutan status tersangka, serta pemberitahuan resmi kepada kejaksaan.