Hasanudin menyebut dirinya menerima surat SP3 dari Polres Manggarai Barat pada 30 April 2026, dua hari setelah gelar perkara akhir di Polda NTT.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada Polda NTT yang telah merespons cepat dan melakukan gelar perkara secara objektif,” katanya.
Terkait langkah hukum selanjutnya, Hasanudin memilih menghormati hasil proses yang telah berjalan. “Untuk langkah ke depan, saya pikir cukup sampai di sini. Saya ingin fokus pada pekerjaan saya,” tandasnya.
Dengan terbitnya SP3, tim kuasa hukum menegaskan perkara dugaan pemalsuan dokumen tersebut secara hukum telah selesai. Namun, dinamika di luar proses hukum dinilai masih berpotensi berkembang.**
Halaman






Tinggalkan Balasan