LABUANBAJOVOICE.COM — Penyidikan kasus dugaan pemalsuan surat yang sempat menyeret Anggota DPRD Manggarai Barat Hasanudin dan Tua Golo Nggoer Sakarudin resmi dihentikan.
Kepolisian menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) setelah menyimpulkan perkara tersebut tidak memiliki cukup bukti.
Kepastian penghentian perkara disampaikan tim kuasa hukum dalam konferensi pers di Labuan Bajo, Rabu (4/5/2026) sore. Tim tersebut terdiri dari Aldri Delton Ndolu, SH, Banri Jerry Jacob, SH, dan Silvianus Hadu, SH., MH.
Aldri Delton Ndolu menjelaskan, laporan yang masuk sejak 21 Januari 2026 telah melalui serangkaian proses gelar perkara di Polda NTT. Gelar perkara khusus digelar pada 6 April 2026, kemudian dilanjutkan dengan gelar perkara akhir pada 28 April 2026.
“Hasil gelar perkara terakhir menyimpulkan secara bulat bahwa tidak cukup bukti. Dari situ direkomendasikan penghentian penyidikan,” kata Aldri.
Menurut dia, pihaknya telah menerima empat dokumen resmi terkait penghentian kasus, yakni SP3, pencabutan status tersangka, serta pemberitahuan resmi kepada kejaksaan.
Aldri menegaskan, dasar penghentian penyidikan merujuk pada Pasal 109 ayat (2) KUHAP. Tiga poin utama dalam rekomendasi Polda NTT, lanjutnya, meliputi tidak cukup bukti, penghentian penyidikan, serta pemberitahuan kepada para pihak terkait.
Ia juga meluruskan spekulasi publik yang menyebut penghentian perkara dilakukan melalui mekanisme restorative justice (RJ).
“Perlu kami tegaskan, ini bukan karena perdamaian. SP3 dengan restorative justice itu berbeda. Dalam perkara ini, murni karena tidak cukup bukti. Tidak ada rekomendasi soal perdamaian dari Polda,” tegasnya.
Meski demikian, Aldri membuka kemungkinan adanya dinamika di luar jalur hukum formal. “Kalau ada upaya lain di luar itu, silakan. Tapi fokus kami adalah hasil gelar perkara,” ujarnya.
Banri Jerry Jacob menjelaskan, kliennya sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka terkait surat keberatan yang ditujukan kepada seorang notaris di Labuan Bajo. Surat tersebut kemudian dipersoalkan dan menjadi objek dugaan pemalsuan dokumen.
“Padahal surat keberatan itu adalah upaya mempertahankan hak atas tanah oleh pihak yang merasa sebagai ahli waris. Itu yang kami dalilkan sejak awal,” jelas Banri.
Atas dasar itu, tim kuasa hukum mengajukan permohonan perlindungan hukum ke Polda NTT sekaligus meminta dilakukan gelar perkara ulang.
“Polda merespons cepat. Hasilnya jelas, tidak cukup bukti, sehingga perkara ini dihentikan,” ujarnya.
Banri juga menyampaikan apresiasi terhadap kinerja Polda NTT. “Kami berterima kasih kepada Kapolda NTT dan jajaran Ditreskrimum yang telah menindaklanjuti permohonan kami secara profesional,” katanya.
Hasanudin mengaku bersyukur atas berakhirnya proses hukum yang menyeret namanya. Ia menegaskan keterlibatannya hanya sebatas membantu mengetik surat keberatan atas permintaan tua adat.
“Saya hanya diminta membantu mengetik surat keberatan oleh tua adat. Saya tidak pernah menyangka hal ini akan menjadi perkara hukum dan menyeret nama saya sebagai tersangka,” ungkap Hasanudin.
Ia menilai proses hukum yang dijalani cukup panjang dan menguras energi. “Proses ini cukup panjang dan menyita energi. Tapi saya percaya kebenaran akan menemukan jalannya, dan itu terbukti dengan keluarnya SP3,” ujarnya.
Hasanudin menyebut dirinya menerima surat SP3 dari Polres Manggarai Barat pada 30 April 2026, dua hari setelah gelar perkara akhir di Polda NTT.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada Polda NTT yang telah merespons cepat dan melakukan gelar perkara secara objektif,” katanya.
Terkait langkah hukum selanjutnya, Hasanudin memilih menghormati hasil proses yang telah berjalan. “Untuk langkah ke depan, saya pikir cukup sampai di sini. Saya ingin fokus pada pekerjaan saya,” tandasnya.
Dengan terbitnya SP3, tim kuasa hukum menegaskan perkara dugaan pemalsuan dokumen tersebut secara hukum telah selesai. Namun, dinamika di luar proses hukum dinilai masih berpotensi berkembang.**






Tinggalkan Balasan