LABUANBAJOVOICE.COM – Sengketa tanah di kawasan Golo Karangan, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), kembali memanas di tengah proses hukum yang masih berlangsung.

Kuasa hukum ahli waris Nikolaus Naput, Roderik Imran, menilai aksi demonstrasi yang dipimpin Sekretaris Jenderal Setber PM-MB, Florianus Surion Adu, tidak murni memperjuangkan kepentingan masyarakat.

Imran menduga aksi tersebut sarat kepentingan lain, termasuk kemungkinan terkait investor.

Baca Juga:Ultimum Remedium

“Tujuan demo mereka tidak jelas. Kepentingannya apa? Sementara semua proses hukum sedang berjalan, dan mereka juga merupakan pihak yang mengajukan gugatan sehingga dalil mereka harus dibuktikan di pengadilan,” ujar Imran, Senin (20/4/2026).

Ia juga membantah klaim bahwa objek sengketa merupakan tanah negara. Menurutnya, berbagai bukti dan fakta persidangan yang diajukan menunjukkan asal-usul kepemilikan tanah secara jelas.

“Dalam gugatan mereka sendiri tidak pernah disinggung soal tanah negara atau untuk kepentingan umum seperti pembangunan sekolah atau fasilitas lainnya. Yang diajukan justru klaim kepemilikan pribadi,” katanya.