LABUANBAJOVOICE.COM — Seorang warga Nanganae, Desa Macang Tanggar, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, mengeluhkan kebijakan biaya pemindahan kabel sling dan tiang listrik milik PT PLN (Persero) yang berdiri di atas lahan pribadinya.
Warga tersebut mengaku diminta membayar lebih dari Rp57 juta untuk proses pemindahan, padahal keberadaan infrastruktur kelistrikan itu disebut menghambat rencana pembangunan rumah keluarga.
Irfan, anak pemilik lahan, kepada wartawan di Labuan Bajo, Senin (2/6/2026), mengatakan bahwa persoalan bermula ketika keluarganya berencana membangun rumah di atas tanah milik mereka di kawasan Pu’u Dange, tepatnya di samping kompleks perumahan subsidi pada jalur menuju Kampung Menjaga.
Menurut Irfan, keberadaan kabel sling yang membentang di atas lahan membuat sebagian besar area tidak lagi dapat dimanfaatkan secara optimal untuk pembangunan.
“Awalnya saya sampaikan melalui Om Feliks, lalu adik saya pergi ke kantor PLN. Setelah itu beberapa anggota PLN turun ke lokasi. Mereka bilang pemindahan ini membutuhkan biaya yang sangat besar. Katanya nanti konsultasi lagi ke kantor dan akan diberikan form pembiayaannya,” ujar Irfan.





Tinggalkan Balasan