Setelah proses survei lapangan dilakukan, Irfan mengaku menerima informasi mengenai biaya pemindahan yang harus ditanggung pemohon.
“Ada suratnya sama saya. Biaya yang PLN minta itu Rp57 juta lebih. Katanya itu dari kantor,” katanya.
Irfan menilai, nilai biaya tersebut sangat memberatkan. Ia menegaskan bahwa keberatannya lebih disebabkan oleh keberadaan kabel sling yang membentang luas dibandingkan tiang listrik itu sendiri.
Menurutnya, lahan dengan ukuran sekitar 20 meter x 25 meter kini kehilangan sebagian besar ruang yang seharusnya dapat dimanfaatkan untuk pembangunan hunian.
“Dalam keberatan saya itu karena sling yang bentang luas itu. Hampir separuh tanah saya habis. Sisa sekitar tujuh meter saja di bagian belakang yang rata. Di situ saya keberatan,” ungkapnya.
Ia mengaku tidak mempermasalahkan apabila jaringan listrik tersebut dipindahkan ke titik lain yang masih berada dalam area tanah miliknya, selama tidak mengganggu rencana pembangunan rumah.
“Bukan dipindah ke tanah orang lain. Tetap di tanah saya sendiri juga tidak apa-apa, yang penting saya bisa bangun rumah di situ,” katanya.





Tinggalkan Balasan