LABUANBAJOVOICE.COM – Perdebatan mengenai status perangkat desa yang masih aktif dan belum mencapai usia 60 tahun menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat Kabupaten Manggarai Barat.

Isu tersebut semakin mengemuka menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun 2026 yang akan berlangsung di 64 desa.

Sebagian masyarakat beranggapan bahwa perangkat desa yang belum berusia 60 tahun tidak dapat diganti oleh kepala desa yang terpilih nantinya.

Namun, pandangan tersebut mendapat klarifikasi langsung dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Manggarai Barat.

Kepala DPMD Manggarai Barat, Aloysius Lahi, menegaskan bahwa perangkat desa dapat diberhentikan atau diganti sebelum mencapai usia 60 tahun apabila tidak memenuhi persyaratan atau terbukti melanggar ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Betul, bisa diganti sebelum umur 60 tahun jika tidak memenuhi syarat dan melanggar larangan melalui mekanisme yang berlaku,” kata Aloysius Lahi saat memberikan keterangan kepada media, Rabu, 17 Juni 2026.