LABUANBAJOVOICE.COM – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) C Labuan Bajo memusnahkan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil penindakan kepabeanan dan cukai periode Juni 2025 hingga Juli 2026.

Pemusnahan berlangsung di halaman Kantor Bea Cukai Labuan Bajo, Rabu pagi, 30 September 2026. Barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan terhadap barang kena cukai (BKC) ilegal.

Kepala KPPBC TMP C Labuan Bajo, Syahirul Alim, menjelaskan pelaksanaan pemusnahan tersebut telah memperoleh persetujuan Menteri Keuangan.

“Pelaksanaan pemusnahan ini sesuai dengan Surat Persetujuan Menteri Keuangan Nomor S-238/MK/KN.4/2026 tanggal 4 September 2026 tentang Persetujuan Pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara Kepabeanan dan Cukai pada KPPBC Tipe Madya Pabean C Labuan Bajo,” jelas Syahirul di hadapan awak media.

Menurut Syahirul, barang yang dimusnahkan berasal dari 45 Surat Bukti Penindakan (SBP). Penindakan tersebut dilakukan melalui operasi mandiri maupun operasi bersama Satuan Tugas Gempur Rokok Ilegal.