“Barang yang dimusnahkan merupakan hasil dari 45 Surat Bukti Penindakan (SBP) yang berasal dari operasi mandiri dan penindakan bersama Satuan Tugas Gempur Rokok Ilegal, yang merupakan sinergi antara Bea Cukai, Pemerintah Daerah (Satpol PP), serta aparat penegak hukum lainnya di 9 kabupaten wilayah pengawasan Bea Cukai Labuan Bajo,” katanya.
Barang yang dimusnahkan terdiri atas hasil tembakau (HT) dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA). Totalnya mencapai 832.240 batang rokok jenis SKM dan SPM serta 1,9 liter MMEA golongan B dan C.
Nilai barang tersebut diperkirakan mencapai Rp1.249.690.400, sedangkan perkiraan kerugian negara mencapai Rp815.664.482.
Kerugian tersebut terdiri atas cukai hasil tembakau dan MMEA sebesar Rp629.010.550, pajak rokok Rp62.879.600, serta PPN HT dan MMEA sebesar Rp123.774.332.
Syahirul mengatakan pemusnahan dilakukan untuk menghilangkan wujud barang sehingga tidak dapat kembali digunakan, dimanfaatkan, maupun dipindahtangankan.
“Pemusnahan dilakukan secara simbolis di halaman Kantor Bea Cukai Labuan Bajo dengan cara dibakar dan dipecahkan,” ungkapnya.





Tinggalkan Balasan