Setelah pemusnahan simbolis, barang tersebut kemudian dibawa ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Warloka, Kabupaten Manggarai Barat. Pemusnahan secara keseluruhan dilakukan dengan cara dibakar dan ditimbun.
Syahirul menegaskan, langkah tersebut merupakan bagian dari rangkaian penegakan hukum di bidang cukai sekaligus upaya menekan peredaran barang kena cukai ilegal di wilayah pengawasan Bea Cukai Labuan Bajo.**
Halaman





Tinggalkan Balasan