LABUANBAJOVOICE.COM – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) C Labuan Bajo memusnahkan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil penindakan kepabeanan dan cukai periode Juni 2025 hingga Juli 2026.

Pemusnahan berlangsung di halaman Kantor Bea Cukai Labuan Bajo, Rabu pagi, 30 September 2026. Barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan terhadap barang kena cukai (BKC) ilegal.

Kepala KPPBC TMP C Labuan Bajo, Syahirul Alim, menjelaskan pelaksanaan pemusnahan tersebut telah memperoleh persetujuan Menteri Keuangan.

“Pelaksanaan pemusnahan ini sesuai dengan Surat Persetujuan Menteri Keuangan Nomor S-238/MK/KN.4/2026 tanggal 4 September 2026 tentang Persetujuan Pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara Kepabeanan dan Cukai pada KPPBC Tipe Madya Pabean C Labuan Bajo,” jelas Syahirul di hadapan awak media.

Menurut Syahirul, barang yang dimusnahkan berasal dari 45 Surat Bukti Penindakan (SBP). Penindakan tersebut dilakukan melalui operasi mandiri maupun operasi bersama Satuan Tugas Gempur Rokok Ilegal.

“Barang yang dimusnahkan merupakan hasil dari 45 Surat Bukti Penindakan (SBP) yang berasal dari operasi mandiri dan penindakan bersama Satuan Tugas Gempur Rokok Ilegal, yang merupakan sinergi antara Bea Cukai, Pemerintah Daerah (Satpol PP), serta aparat penegak hukum lainnya di 9 kabupaten wilayah pengawasan Bea Cukai Labuan Bajo,” katanya.

Barang yang dimusnahkan terdiri atas hasil tembakau (HT) dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA). Totalnya mencapai 832.240 batang rokok jenis SKM dan SPM serta 1,9 liter MMEA golongan B dan C.

Nilai barang tersebut diperkirakan mencapai Rp1.249.690.400, sedangkan perkiraan kerugian negara mencapai Rp815.664.482.

Kerugian tersebut terdiri atas cukai hasil tembakau dan MMEA sebesar Rp629.010.550, pajak rokok Rp62.879.600, serta PPN HT dan MMEA sebesar Rp123.774.332.

Syahirul mengatakan pemusnahan dilakukan untuk menghilangkan wujud barang sehingga tidak dapat kembali digunakan, dimanfaatkan, maupun dipindahtangankan.

“Pemusnahan dilakukan secara simbolis di halaman Kantor Bea Cukai Labuan Bajo dengan cara dibakar dan dipecahkan,” ungkapnya.

Setelah pemusnahan simbolis, barang tersebut kemudian dibawa ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Warloka, Kabupaten Manggarai Barat. Pemusnahan secara keseluruhan dilakukan dengan cara dibakar dan ditimbun.

Syahirul menegaskan, langkah tersebut merupakan bagian dari rangkaian penegakan hukum di bidang cukai sekaligus upaya menekan peredaran barang kena cukai ilegal di wilayah pengawasan Bea Cukai Labuan Bajo.**