Menurutnya, aturan mengenai pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa telah diatur secara jelas dalam berbagai regulasi yang berlaku.

Karena itu, kata dia, masyarakat tidak perlu menafsirkan aturan secara sepihak tanpa memahami keseluruhan ketentuan hukum yang ada.

“Aturannya ada dan jelas, di UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, PP Nomor 16 Tahun 2026 tentang pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dan Perda yang mengatur secara detail. Mungkin yang membuat berbeda adalah pemahaman terhadap pasal-pasalnya,” ujarnya.

Aloysius menilai perbedaan pemahaman yang berkembang di masyarakat salah satunya disebabkan minimnya sosialisasi terkait regulasi desa.

Selain itu, tambah dia, rendahnya minat masyarakat untuk membaca dan memahami aturan juga menjadi faktor yang memicu munculnya berbagai persepsi yang keliru.

Kemudian, ia juga menjelaskan bahwa kepala desa tidak memiliki kewenangan mutlak dalam mengangkat maupun memberhentikan perangkat desa.

Dalam proses tersebut, menurut Aloysius, terdapat mekanisme administratif dan pengawasan yang melibatkan pemerintah di tingkat kecamatan hingga kabupaten.