LABUANBAJOVOICE.COM – Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Labuan Bajo, Charles Christian Mathaus, membantah isu yang beredar mengenai dugaan satu dari lima unit sepeda motor hibah untuk desa binaan Imigrasi di Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT), berada dalam kondisi pajak kendaraan mati dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang telah habis masa berlakunya.

Charles menegaskan seluruh kendaraan roda dua yang diserahkan kepada desa binaan telah memenuhi kewajiban pembayaran pajak kendaraan.

Menurutnya, persoalan yang menjadi sorotan hanya terkait plat nomor kendaraan yang belum sempat diganti.

“Tidak betul sudah dibayar tapi lupa ganti plat,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Labuan Bajo, Charles, kepada media, Selasa (4/8/2026).

Saat dikonfirmasi mengenai status pajak lima unit sepeda motor tersebut, Charles kembali memastikan seluruh kendaraan telah membayar pajak.

“Sudah,” ujarnya singkat.

Isu tersebut mencuat setelah pada salah satu kendaraan masih terpasang plat nomor dengan kode masa berlaku 04.25. Kode tersebut menunjukkan TNKB berakhir pada April 2025.