LABUANBAJOVOICE.COM — Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Komodo Satreskrim Polres Manggarai Barat menangkap seorang remaja berinisial HT (16), terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang menyasar sebuah rumah sekaligus kios di kawasan Pasar Waekesambi, Desa Batu Cermin, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur.

HT ditangkap pada Kamis (27/8/2026) sekitar pukul 13.30 WITA. Penangkapan dilakukan di depan kios milik korban, setelah polisi mendapat petunjuk dari rekaman kamera pengawas atau CCTV di lokasi kejadian.

Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat AKP Lufthi Darmawan Aditya, S.T.K., S.I.K., M.H., mewakili Kapolres Manggarai Barat AKBP Christian Kadang, S.I.K., membenarkan penangkapan tersebut.

Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan korban, Aventinus Hambur (42), dengan nomor laporan LP/B/141/VIII/2026/SPKT/POLRES MANGGARAI BARAT.

“Terduga pelaku berhasil diamankan oleh Tim URC Resmob Komodo saat berada di area TKP. Penangkapan ini berawal dari kejelian korban yang mengenali pakaian pelaku yang identik dengan rekaman kamera CCTV di lokasi kejadian,” ujar AKP Lufthi dalam keterangannya di Labuan Bajo, Jumat (28/8).