Kasus tersebut terungkap setelah korban mencermati rekaman CCTV di sekitar lokasi. Pakaian yang dikenakan seseorang dalam rekaman kemudian dikenali korban ketika melihat HT berada di sekitar lokasi kejadian.
Informasi tersebut menjadi salah satu petunjuk bagi Tim URC Resmob Komodo untuk melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan HT di kawasan tempat kejadian perkara.
Setelah dibawa ke Mako Polres Manggarai Barat, HT menjalani interogasi awal. Dalam pemeriksaan tersebut, terduga pelaku mengakui perbuatannya.
Meski demikian, polisi tidak menemukan uang tunai hasil pencurian ketika HT diamankan.
Petugas hanya menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian, yakni satu buah tas selempang berwarna cokelat muda dan dua buah toples plastik yang sebelumnya digunakan korban untuk menyimpan uang.
Dari hasil pemeriksaan awal, polisi menyebut nilai uang yang diambil dalam aksi tersebut mencapai Rp4,4 juta.
Polisi juga mengungkap fakta lain dalam perkara tersebut. HT diketahui merupakan residivis kasus pencurian.





Tinggalkan Balasan