Remaja tersebut disebut baru keluar dari Rumah Tahanan (Rutan) pada awal Agustus 2026. Tidak lama setelah menghirup udara bebas, HT kembali berhadapan dengan hukum dalam perkara dugaan pencurian dengan pemberatan.
Fakta ini menjadi perhatian dalam penanganan perkara karena terduga pelaku masih berusia 16 tahun.
Namun, status sebagai residivis tidak serta-merta menghilangkan hak HT sebagai anak yang berhadapan dengan hukum. Proses hukum terhadapnya tetap harus mempertimbangkan ketentuan khusus mengenai sistem peradilan pidana anak.
Polisi Koordinasi dengan PPA dan Bapas
Karena HT masih berusia di bawah 18 tahun, Satreskrim Polres Manggarai Barat menyatakan penanganannya akan mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
“Karena terduga pelaku masih masuk kategori Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH), penanganan kasus ini wajib mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak,” tegas penyidik.
Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Manggarai Barat masih melengkapi administrasi penyidikan dan mendalami perkara tersebut.





Tinggalkan Balasan