Polisi juga berkoordinasi dengan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) serta Balai Pemasyarakatan (Bapas) untuk memastikan proses pendampingan terhadap HT berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Perkara ini sekaligus memperlihatkan kompleksitas penanganan tindak pidana yang melibatkan anak.
Di satu sisi, kepolisian tetap berkewajiban mengungkap dugaan tindak pidana dan memastikan hak korban terlindungi.
Di sisi lain, setiap proses hukum terhadap anak wajib memperhatikan prinsip perlindungan anak dan sistem peradilan pidana khusus.
Kasus tersebut kini masih dalam proses penyidikan di Satreskrim Polres Manggarai Barat.**
Halaman





Tinggalkan Balasan