LABUANBAJOVOICE.COM — Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Komodo Satreskrim Polres Manggarai Barat menangkap seorang remaja berinisial HT (16), terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang menyasar sebuah rumah sekaligus kios di kawasan Pasar Waekesambi, Desa Batu Cermin, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur.

HT ditangkap pada Kamis (27/8/2026) sekitar pukul 13.30 WITA. Penangkapan dilakukan di depan kios milik korban, setelah polisi mendapat petunjuk dari rekaman kamera pengawas atau CCTV di lokasi kejadian.

Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat AKP Lufthi Darmawan Aditya, S.T.K., S.I.K., M.H., mewakili Kapolres Manggarai Barat AKBP Christian Kadang, S.I.K., membenarkan penangkapan tersebut.

Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan korban, Aventinus Hambur (42), dengan nomor laporan LP/B/141/VIII/2026/SPKT/POLRES MANGGARAI BARAT.

“Terduga pelaku berhasil diamankan oleh Tim URC Resmob Komodo saat berada di area TKP. Penangkapan ini berawal dari kejelian korban yang mengenali pakaian pelaku yang identik dengan rekaman kamera CCTV di lokasi kejadian,” ujar AKP Lufthi dalam keterangannya di Labuan Bajo, Jumat (28/8).

Kasus tersebut terungkap setelah korban mencermati rekaman CCTV di sekitar lokasi. Pakaian yang dikenakan seseorang dalam rekaman kemudian dikenali korban ketika melihat HT berada di sekitar lokasi kejadian.

Informasi tersebut menjadi salah satu petunjuk bagi Tim URC Resmob Komodo untuk melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan HT di kawasan tempat kejadian perkara.

Setelah dibawa ke Mako Polres Manggarai Barat, HT menjalani interogasi awal. Dalam pemeriksaan tersebut, terduga pelaku mengakui perbuatannya.

Meski demikian, polisi tidak menemukan uang tunai hasil pencurian ketika HT diamankan.

Petugas hanya menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian, yakni satu buah tas selempang berwarna cokelat muda dan dua buah toples plastik yang sebelumnya digunakan korban untuk menyimpan uang.

Dari hasil pemeriksaan awal, polisi menyebut nilai uang yang diambil dalam aksi tersebut mencapai Rp4,4 juta.

Polisi juga mengungkap fakta lain dalam perkara tersebut. HT diketahui merupakan residivis kasus pencurian.

Remaja tersebut disebut baru keluar dari Rumah Tahanan (Rutan) pada awal Agustus 2026. Tidak lama setelah menghirup udara bebas, HT kembali berhadapan dengan hukum dalam perkara dugaan pencurian dengan pemberatan.

Fakta ini menjadi perhatian dalam penanganan perkara karena terduga pelaku masih berusia 16 tahun.

Namun, status sebagai residivis tidak serta-merta menghilangkan hak HT sebagai anak yang berhadapan dengan hukum. Proses hukum terhadapnya tetap harus mempertimbangkan ketentuan khusus mengenai sistem peradilan pidana anak.

Polisi Koordinasi dengan PPA dan Bapas

Karena HT masih berusia di bawah 18 tahun, Satreskrim Polres Manggarai Barat menyatakan penanganannya akan mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

“Karena terduga pelaku masih masuk kategori Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH), penanganan kasus ini wajib mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak,” tegas penyidik.

Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Manggarai Barat masih melengkapi administrasi penyidikan dan mendalami perkara tersebut.

Polisi juga berkoordinasi dengan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) serta Balai Pemasyarakatan (Bapas) untuk memastikan proses pendampingan terhadap HT berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Perkara ini sekaligus memperlihatkan kompleksitas penanganan tindak pidana yang melibatkan anak.

Di satu sisi, kepolisian tetap berkewajiban mengungkap dugaan tindak pidana dan memastikan hak korban terlindungi.

Di sisi lain, setiap proses hukum terhadap anak wajib memperhatikan prinsip perlindungan anak dan sistem peradilan pidana khusus.

Kasus tersebut kini masih dalam proses penyidikan di Satreskrim Polres Manggarai Barat.**