LABUANBAJOVOICE.COM – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) C Labuan Bajo tidak menahan sopir truk ekspedisi yang mengangkut 880.000 batang rokok ilegal dalam penindakan di kawasan Pelabuhan Multipurpose Wae Kelambu, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur.
Penindakan terhadap truk ekspedisi tersebut berlangsung pada Senin, 24 Agustus 2026. Petugas mengamankan 55 karton rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) yang tidak dilekati pita cukai.
Kepala Bagian Humas KPPBC TMP C Labuan Bajo, Wisnu Ardiansyah, membenarkan bahwa pengemudi truk yang mengangkut barang tersebut tidak dilakukan penahanan.
Dalam keterangan kepada media di Labuan Bajo, Senin (14/9/2026), Wisnu menjelaskan keputusan tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap pengemudi dan alat bukti yang diperoleh petugas.
“Terhadap pengemudi, yang bersangkutan telah dilakukan pemeriksaan untuk memperoleh keterangan dengan hasil belum ditemukan fakta yang menunjukkan bahwa pengemudi bukan merupakan pemilik (pelanggar) dalam perkara ini.” kata Wisnu.





Tinggalkan Balasan