Wisnu kembali menegaskan alasan tidak dilakukannya penahanan terhadap sopir.
“Oleh karena itu, tidak dilakukan penahanan terhadap yang bersangkutan.” ujarnya kembali.
Saat ditanyakan mengenai hubungan pengemudi dengan pemilik barang ketika menerima pesanan pengangkutan, Wisnu menjelaskan bahwa sopir mengaku hanya bertugas mengemudikan truk dari Surabaya menuju pos tujuan akhir di Ruteng.
“Menurut keterangan sopir, sopir hanya bertugas mengendarai mobil truk yang mengangkut barang dari Surabaya sampai ke tujuan akhir pos yang berada di Ruteng.” ujarnya.
Terkait pihak yang diduga sebagai pemilik atau dalang dalam perkara tersebut, Wisnu menyatakan belum memperoleh informasi.
“Untuk pihak pemilik barang tersebut, berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan, belum didapat informasi mengenai siapa pemilik barang tersebut.” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan, total barang hasil penindakan mencapai 55 karton atau 880.000 batang rokok jenis SKM.
Rokok tersebut terdiri dari dua merek, yakni MANDHURO sebanyak 35 karton atau 560.000 batang dan MARBOL sebanyak 20 karton atau 320.000 batang.





Tinggalkan Balasan