Menurut dia, pengemudi menerangkan bahwa tugasnya adalah mengangkut barang dari Surabaya (Jawa Timur) sampai ke Ruteng (Manggarai, NTT).

“Yang bersangkutan tidak mengetahui identitas pihak yang akan mengambil barang setelah barang tiba di lokasi tersebut.” ungkap Wisnu.

Penjelasan tersebut disampaikan ketika media mempertanyakan apakah sopir mengetahui sumber paket dan pihak yang menitipkan barang kepada perusahaan ekspedisi.

Wisnu mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, belum ditemukan fakta dan alat bukti yang menunjukkan keterlibatan pengemudi dalam dugaan pelanggaran cukai tersebut.

“Oleh karena itu, terhadap yang bersangkutan tidak dilakukan penahanan.” tuturnya.

Tidak ditahannya sopir menjadi perhatian karena pengemudi merupakan pihak yang membawa kendaraan pengangkut barang dalam perkara tersebut.

Pertanyaan mengenai identitas pengirim, penerima, serta pihak yang menitipkan paket menjadi bagian penting dalam penelusuran asal-usul rokok ilegal.

Namun, berdasarkan keterangan Wisnu, pemeriksaan yang telah dilakukan belum menemukan fakta maupun alat bukti yang menunjukkan bahwa pengemudi merupakan pemilik barang.