Seluruh rokok diketahui tidak dilekati pita cukai sebagaimana ketentuan yang berlaku.

Berdasarkan perhitungan sementara, nilai barang hasil penindakan diperkirakan mencapai sekitar Rp1.306.800.000. Sementara itu, potensi nilai cukai yang berhasil diamankan diperkirakan sebesar Rp656.480.000.**