LABUANBAJOVOICE.COM – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) C Labuan Bajo tidak menahan sopir truk ekspedisi yang mengangkut 880.000 batang rokok ilegal dalam penindakan di kawasan Pelabuhan Multipurpose Wae Kelambu, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur.
Penindakan terhadap truk ekspedisi tersebut berlangsung pada Senin, 24 Agustus 2026. Petugas mengamankan 55 karton rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) yang tidak dilekati pita cukai.
Kepala Bagian Humas KPPBC TMP C Labuan Bajo, Wisnu Ardiansyah, membenarkan bahwa pengemudi truk yang mengangkut barang tersebut tidak dilakukan penahanan.
Dalam keterangan kepada media di Labuan Bajo, Senin (14/9/2026), Wisnu menjelaskan keputusan tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap pengemudi dan alat bukti yang diperoleh petugas.
“Terhadap pengemudi, yang bersangkutan telah dilakukan pemeriksaan untuk memperoleh keterangan dengan hasil belum ditemukan fakta yang menunjukkan bahwa pengemudi bukan merupakan pemilik (pelanggar) dalam perkara ini.” kata Wisnu.
Menurut dia, pengemudi menerangkan bahwa tugasnya adalah mengangkut barang dari Surabaya (Jawa Timur) sampai ke Ruteng (Manggarai, NTT).
“Yang bersangkutan tidak mengetahui identitas pihak yang akan mengambil barang setelah barang tiba di lokasi tersebut.” ungkap Wisnu.
Penjelasan tersebut disampaikan ketika media mempertanyakan apakah sopir mengetahui sumber paket dan pihak yang menitipkan barang kepada perusahaan ekspedisi.
Wisnu mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, belum ditemukan fakta dan alat bukti yang menunjukkan keterlibatan pengemudi dalam dugaan pelanggaran cukai tersebut.
“Oleh karena itu, terhadap yang bersangkutan tidak dilakukan penahanan.” tuturnya.
Tidak ditahannya sopir menjadi perhatian karena pengemudi merupakan pihak yang membawa kendaraan pengangkut barang dalam perkara tersebut.
Pertanyaan mengenai identitas pengirim, penerima, serta pihak yang menitipkan paket menjadi bagian penting dalam penelusuran asal-usul rokok ilegal.
Namun, berdasarkan keterangan Wisnu, pemeriksaan yang telah dilakukan belum menemukan fakta maupun alat bukti yang menunjukkan bahwa pengemudi merupakan pemilik barang.
Wisnu kembali menegaskan alasan tidak dilakukannya penahanan terhadap sopir.
“Oleh karena itu, tidak dilakukan penahanan terhadap yang bersangkutan.” ujarnya kembali.
Saat ditanyakan mengenai hubungan pengemudi dengan pemilik barang ketika menerima pesanan pengangkutan, Wisnu menjelaskan bahwa sopir mengaku hanya bertugas mengemudikan truk dari Surabaya menuju pos tujuan akhir di Ruteng.
“Menurut keterangan sopir, sopir hanya bertugas mengendarai mobil truk yang mengangkut barang dari Surabaya sampai ke tujuan akhir pos yang berada di Ruteng.” ujarnya.
Terkait pihak yang diduga sebagai pemilik atau dalang dalam perkara tersebut, Wisnu menyatakan belum memperoleh informasi.
“Untuk pihak pemilik barang tersebut, berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan, belum didapat informasi mengenai siapa pemilik barang tersebut.” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan, total barang hasil penindakan mencapai 55 karton atau 880.000 batang rokok jenis SKM.
Rokok tersebut terdiri dari dua merek, yakni MANDHURO sebanyak 35 karton atau 560.000 batang dan MARBOL sebanyak 20 karton atau 320.000 batang.
Seluruh rokok diketahui tidak dilekati pita cukai sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan perhitungan sementara, nilai barang hasil penindakan diperkirakan mencapai sekitar Rp1.306.800.000. Sementara itu, potensi nilai cukai yang berhasil diamankan diperkirakan sebesar Rp656.480.000.**





Tinggalkan Balasan