LABUANBAJOVOICE.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manggarai Barat (Mabar), Nusa Tenggara Timur, memperketat aktivitas pemerintahan di desa-desa yang akan menyelenggarakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak.

Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Manggarai Barat, Pius Baut, meminta seluruh perangkat daerah tidak melakukan kegiatan maupun aktivitas kedinasan di desa-desa penyelenggara Pilkades selama tahapan pemilihan berlangsung.

Permintaan tersebut disampaikan melalui surat resmi bernomor DPMD.410/566/IX/2026 yang diterima media pada Kamis (17/9/2026).

Dalam surat tersebut, Pius Baut menegaskan larangan aktivitas kedinasan di desa penyelenggara Pilkades serentak berlaku mulai 23 hingga 29 September 2026.

“Diminta kepada seluruh perangkat daerah agar tidak melakukan kegiatan atau aktivitas di desa yang menyelenggarakan pemilihan kepala desa serentak,” tegas Pius dalam surat tersebut yang diperoleh media, Kamis (17/9/2026).

Kebijakan ini merupakan langkah pemerintah daerah untuk menjaga suasana kondusif selama proses pemilihan kepala desa berlangsung.