Pembatasan aktivitas kedinasan tersebut tidak berarti seluruh pelayanan pemerintah dihentikan. Pemerintah daerah tetap memberikan pengecualian terhadap kegiatan yang bersifat mendesak, terutama penanganan korban gempa.
“Kecuali untuk tangani korban gempa,” tulis Pius dalam suratnya.
Dengan demikian, aktivitas pemerintahan yang berkaitan langsung dengan penanganan kondisi darurat dan pelayanan kepada masyarakat terdampak bencana tetap dapat dilaksanakan.
Larangan tersebut menjadi perhatian penting karena kehadiran perangkat daerah di desa-desa penyelenggara Pilkades berpotensi menimbulkan persepsi berbeda di tengah masyarakat.
Dalam suasana persaingan antar calon kepala desa, kegiatan pemerintahan yang pada kondisi normal merupakan pelayanan rutin dapat dipandang berkaitan dengan kepentingan kandidat tertentu apabila dilakukan pada waktu dan lokasi yang sensitif.
Pembatasan aktivitas non-darurat diharapkan dapat mengurangi potensi kecurigaan, prasangka, maupun tudingan keberpihakan yang dapat mengganggu proses demokrasi desa.





Tinggalkan Balasan