Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat melalui kebijakan tersebut mengarahkan perangkat daerah agar menjaga jarak dari aktivitas yang berpotensi bersinggungan dengan kepentingan politik dalam Pilkades.

Langkah ini juga dimaksudkan untuk membantu memastikan tahapan pemilihan berlangsung dalam suasana yang tertib, aman, dan kondusif hingga hari pemungutan suara pada 29 September 2026.**