LABUANBAJOVOICE.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manggarai Barat (Mabar), Nusa Tenggara Timur, memperketat aktivitas pemerintahan di desa-desa yang akan menyelenggarakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak.
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Manggarai Barat, Pius Baut, meminta seluruh perangkat daerah tidak melakukan kegiatan maupun aktivitas kedinasan di desa-desa penyelenggara Pilkades selama tahapan pemilihan berlangsung.
Permintaan tersebut disampaikan melalui surat resmi bernomor DPMD.410/566/IX/2026 yang diterima media pada Kamis (17/9/2026).
Dalam surat tersebut, Pius Baut menegaskan larangan aktivitas kedinasan di desa penyelenggara Pilkades serentak berlaku mulai 23 hingga 29 September 2026.
“Diminta kepada seluruh perangkat daerah agar tidak melakukan kegiatan atau aktivitas di desa yang menyelenggarakan pemilihan kepala desa serentak,” tegas Pius dalam surat tersebut yang diperoleh media, Kamis (17/9/2026).
Kebijakan ini merupakan langkah pemerintah daerah untuk menjaga suasana kondusif selama proses pemilihan kepala desa berlangsung.
Pembatasan aktivitas kedinasan tersebut tidak berarti seluruh pelayanan pemerintah dihentikan. Pemerintah daerah tetap memberikan pengecualian terhadap kegiatan yang bersifat mendesak, terutama penanganan korban gempa.
“Kecuali untuk tangani korban gempa,” tulis Pius dalam suratnya.
Dengan demikian, aktivitas pemerintahan yang berkaitan langsung dengan penanganan kondisi darurat dan pelayanan kepada masyarakat terdampak bencana tetap dapat dilaksanakan.
Larangan tersebut menjadi perhatian penting karena kehadiran perangkat daerah di desa-desa penyelenggara Pilkades berpotensi menimbulkan persepsi berbeda di tengah masyarakat.
Dalam suasana persaingan antar calon kepala desa, kegiatan pemerintahan yang pada kondisi normal merupakan pelayanan rutin dapat dipandang berkaitan dengan kepentingan kandidat tertentu apabila dilakukan pada waktu dan lokasi yang sensitif.
Pembatasan aktivitas non-darurat diharapkan dapat mengurangi potensi kecurigaan, prasangka, maupun tudingan keberpihakan yang dapat mengganggu proses demokrasi desa.
Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat melalui kebijakan tersebut mengarahkan perangkat daerah agar menjaga jarak dari aktivitas yang berpotensi bersinggungan dengan kepentingan politik dalam Pilkades.
Langkah ini juga dimaksudkan untuk membantu memastikan tahapan pemilihan berlangsung dalam suasana yang tertib, aman, dan kondusif hingga hari pemungutan suara pada 29 September 2026.**





Tinggalkan Balasan