Dengan semakin dekatnya pelaksanaan Pilkades serentak di 64 desa, pemahaman yang benar mengenai kewenangan kepala desa dan status perangkat desa dinilai penting untuk mencegah munculnya kesalahpahaman yang dapat memicu konflik sosial di tingkat desa.

DPMD Manggarai Barat berharap seluruh masyarakat, calon kepala desa, maupun perangkat desa dapat menjadikan regulasi yang berlaku sebagai rujukan utama dalam memahami hak, kewajiban, serta mekanisme pengelolaan pemerintahan desa.

Dengan demikian, proses demokrasi desa dapat berlangsung secara sehat, tertib, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.**