LABUANBAJOVOICE.COM – Perdebatan mengenai status perangkat desa yang masih aktif dan belum mencapai usia 60 tahun menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat Kabupaten Manggarai Barat.

Isu tersebut semakin mengemuka menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun 2026 yang akan berlangsung di 64 desa.

Sebagian masyarakat beranggapan bahwa perangkat desa yang belum berusia 60 tahun tidak dapat diganti oleh kepala desa yang terpilih nantinya.

Namun, pandangan tersebut mendapat klarifikasi langsung dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Manggarai Barat.

Kepala DPMD Manggarai Barat, Aloysius Lahi, menegaskan bahwa perangkat desa dapat diberhentikan atau diganti sebelum mencapai usia 60 tahun apabila tidak memenuhi persyaratan atau terbukti melanggar ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Betul, bisa diganti sebelum umur 60 tahun jika tidak memenuhi syarat dan melanggar larangan melalui mekanisme yang berlaku,” kata Aloysius Lahi saat memberikan keterangan kepada media, Rabu, 17 Juni 2026.

Menurutnya, aturan mengenai pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa telah diatur secara jelas dalam berbagai regulasi yang berlaku.

Karena itu, kata dia, masyarakat tidak perlu menafsirkan aturan secara sepihak tanpa memahami keseluruhan ketentuan hukum yang ada.

“Aturannya ada dan jelas, di UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, PP Nomor 16 Tahun 2026 tentang pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dan Perda yang mengatur secara detail. Mungkin yang membuat berbeda adalah pemahaman terhadap pasal-pasalnya,” ujarnya.

Aloysius menilai perbedaan pemahaman yang berkembang di masyarakat salah satunya disebabkan minimnya sosialisasi terkait regulasi desa.

Selain itu, tambah dia, rendahnya minat masyarakat untuk membaca dan memahami aturan juga menjadi faktor yang memicu munculnya berbagai persepsi yang keliru.

Kemudian, ia juga menjelaskan bahwa kepala desa tidak memiliki kewenangan mutlak dalam mengangkat maupun memberhentikan perangkat desa.

Dalam proses tersebut, menurut Aloysius, terdapat mekanisme administratif dan pengawasan yang melibatkan pemerintah di tingkat kecamatan hingga kabupaten.

“Kepala desa tidak punya kewenangan mutlak untuk mengangkat dan memberhentikan perangkat desa. Ada juga kewenangan camat dan bupati melalui mekanisme rekomendasi. Bahkan bupati dapat membatalkan keputusan kepala desa terkait pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa apabila bertentangan dengan aturan yang berlaku,” jelasnya.

Pernyataan tersebut sekaligus meluruskan anggapan yang berkembang bahwa kepala desa terpilih dapat secara bebas mengganti perangkat desa setelah memenangkan Pilkades.

Sebaliknya, setiap keputusan harus didasarkan pada alasan yang sah dan melalui prosedur yang ditentukan oleh regulasi.

Menjelang Pilkades serentak 2026, Aloysius mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menerima informasi yang beredar, terutama melalui media sosial dan diskusi informal yang belum tentu memiliki dasar hukum yang benar.

“Kami menghimbau masyarakat untuk tidak langsung percaya begitu saja terhadap informasi yang beredar. Perlu juga mencari sumber yang benar melalui instansi pemerintah di tingkat kecamatan maupun kabupaten, khususnya Dinas PMD,” tegasnya.

Dengan semakin dekatnya pelaksanaan Pilkades serentak di 64 desa, pemahaman yang benar mengenai kewenangan kepala desa dan status perangkat desa dinilai penting untuk mencegah munculnya kesalahpahaman yang dapat memicu konflik sosial di tingkat desa.

DPMD Manggarai Barat berharap seluruh masyarakat, calon kepala desa, maupun perangkat desa dapat menjadikan regulasi yang berlaku sebagai rujukan utama dalam memahami hak, kewajiban, serta mekanisme pengelolaan pemerintahan desa.

Dengan demikian, proses demokrasi desa dapat berlangsung secara sehat, tertib, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.**