“Kepala desa tidak punya kewenangan mutlak untuk mengangkat dan memberhentikan perangkat desa. Ada juga kewenangan camat dan bupati melalui mekanisme rekomendasi. Bahkan bupati dapat membatalkan keputusan kepala desa terkait pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa apabila bertentangan dengan aturan yang berlaku,” jelasnya.
Pernyataan tersebut sekaligus meluruskan anggapan yang berkembang bahwa kepala desa terpilih dapat secara bebas mengganti perangkat desa setelah memenangkan Pilkades.
Sebaliknya, setiap keputusan harus didasarkan pada alasan yang sah dan melalui prosedur yang ditentukan oleh regulasi.
Menjelang Pilkades serentak 2026, Aloysius mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menerima informasi yang beredar, terutama melalui media sosial dan diskusi informal yang belum tentu memiliki dasar hukum yang benar.
“Kami menghimbau masyarakat untuk tidak langsung percaya begitu saja terhadap informasi yang beredar. Perlu juga mencari sumber yang benar melalui instansi pemerintah di tingkat kecamatan maupun kabupaten, khususnya Dinas PMD,” tegasnya.





Tinggalkan Balasan