Menurut Irfan, persoalan ini bukan hanya menyangkut biaya pemindahan, tetapi juga menyentuh aspek perlindungan hak masyarakat atas pemanfaatan lahan milik pribadi.
Ia khawatir keberadaan kabel sling tersebut akan terus membatasi penggunaan tanah yang menjadi aset keluarga.
“Kalau tiangnya tidak terlalu masalah. Yang bikin saya kaget dan keberatan itu slingnya. Karena itu yang kasih habis tanah saya,” katanya.
Karena itu, ia berharap PT PLN (Persero) dapat meninjau kembali kebijakan pembiayaan yang dikenakan dan mencari solusi yang lebih proporsional bagi warga terdampak.
Menurut Irfan, penyelesaian persoalan infrastruktur kelistrikan seharusnya mempertimbangkan kepentingan masyarakat, terutama ketika fasilitas tersebut berada di atas lahan milik warga dan berpotensi mengurangi fungsi ekonomis maupun pemanfaatannya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT PLN (Persero) belum memberikan keterangan resmi terkait dasar perhitungan biaya pemindahan sebesar lebih dari Rp57 juta maupun tanggapan atas keluhan yang disampaikan pemilik lahan.





Tinggalkan Balasan