Di sisi lain, kuasa hukum Fungsionaris Adat Nggorang, Yohanes Babtista Kou, menegaskan bahwa sengketa tersebut berakar dari tanah ulayat. Ia menyebut pembagian tanah di wilayah Ulayat Nggorang telah diatur, termasuk peruntukan bagi negara dan masyarakat.
“Penetapan tanah negara harus melalui prosedur yang jelas. Dalam perkara 41 dan 44, kami telah menghadirkan ahli untuk menjelaskan hal itu,” ujarnya, Selasa (21/4/2026).
Yohanes juga menilai pernyataan dalam aksi demonstrasi cenderung tidak netral dan berpihak pada salah satu pihak. Pendemo berdemo untuk kepentingannya sendiri.
Bayangkan, tambahnya, pendemo mendemo Pengadilan Negeri Labuan Bajo dan utusan dari para pendemo saat bertemu perwakilan Pengadilan Negeri Labuan Bajo meminta dan mendesak Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara perdata nomor 41 dan 44 supaya hasilnya harus berbeda dengan putusan perkara perdata nomor 32 dan 33 yang tidak menguntungkan pihaknya.
“Ini namanya mengintervensi dan mengintimidasi hak dan kewenangan serta keyakinan Majelis Hakim untuk memenuhi kepentingan pendemo”, tandas Yohanes.






Tinggalkan Balasan