Imran menegaskan, pihaknya menghormati hak menyampaikan pendapat di muka umum, namun ia mengingatkan bahwa sengketa hukum seharusnya diselesaikan melalui mekanisme peradilan.

“Kalau memang ini persoalan hukum, maka harus diselesaikan secara hukum,” tegasnya.

Menanggapi hal itu, Florianus Surion Adu yang biasanya dikenal dengan panggilan Ferry Adu membantah tudingan tidak bersikap netral.

Ia menegaskan keterlibatannya dalam perkara tersebut hanya sebagai saksi, bukan pihak yang berperkara.

“Saya sejak awal hadir dalam kapasitas sebagai saksi, bukan penggugat atau tergugat,” ujarnya.

Ferry menjelaskan, pada 2004 dirinya pernah ditugaskan melalui surat keputusan bupati untuk terlibat dalam pendataan tanah milik pemerintah daerah, termasuk di wilayah yang kini disengketakan.

Ia juga mengungkapkan adanya temuan bukti baru (novum) dalam persidangan perkara nomor 32, 33, 41, dan 44 yang menurutnya objek sengketa telah berstatus tanah negara sejak 1990.

“Atas dasar itu, seharusnya seluruh gugatan dinyatakan gugur karena tidak ada dasar kepemilikan oleh individu maupun pihak tertentu,” katanya.