LABUANBAJOVOICE.COM – Menyiapkan mediator bukan sekadar wacana moral atau niat baik. Ia harus menjadi kebijakan yang terstruktur dan berkelanjutan. Karena tanpa sistem, mediasi hanya akan bergantung pada individu dan ketika individu itu tidak ada, ruang damai pun ikut hilang.

Kita tidak bisa berharap konflik masyarakat selesai dengan baik jika negara tidak hadir menyiapkan instrumennya. Di sinilah peran pemerintah daerah dan DPRD menjadi sangat strategis: membangun sistem mediasi sebagai bagian dari tata kelola pemerintahan.

Langkah pertama yang harus dilakukan adalah meletakkan mediasi sebagai kebijakan daerah. Ini bisa dimulai melalui Peraturan Daerah yang mengatur:

* kelembagaan mediasi di tingkat desa, kecamatan, hingga kabupaten;
* standar kompetensi mediator;
* mekanisme penyelesaian sengketa sebelum masuk ke proses hukum;
* serta integrasi dengan aparat penegak hukum.

Dengan regulasi yang jelas, mediasi tidak lagi menjadi pilihan opsional, tetapi menjadi prosedur yang hidup dan mengikat.