Langkah kedua adalah membangun ekosistem pelatihan dan sertifikasi. Aparat desa, lurah, camat, hingga aparat penegak hukum perlu mendapatkan pelatihan mediasi yang terstandar.
Ini penting agar kualitas mediasi tidak berbeda-beda, dan masyarakat mendapatkan perlakuan yang adil di setiap level.
Lebih jauh, kita perlu mendorong kerja sama lintas institusi antara pemerintah daerah, kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan agar mediasi menjadi bahasa bersama dalam penyelesaian konflik.
Langkah ketiga adalah menghidupkan kembali kearifan lokal. Di Manggarai, kita mengenal mekanisme penyelesaian adat yang mengedepankan musyawarah dan kebersamaan.
Peran Tu’a Golo bukan hanya simbol, tetapi representasi dari nilai keadilan yang hidup di tengah masyarakat.
Namun kearifan lokal ini tidak boleh berjalan sendiri tanpa dukungan sistem modern. Ia perlu diperkuat, dilegitimasi, dan diintegrasikan dengan pendekatan hukum positif. Di sinilah negara harus hadir bukan untuk menggantikan, tetapi untuk menguatkan.
Langkah keempat adalah membangun budaya hukum yang baru. Kita harus mengubah cara pandang masyarakat:
bahwa menyelesaikan masalah dengan damai bukan berarti kalah,
dan membawa perkara ke ranah hukum bukan selalu berarti menang.






Tinggalkan Balasan