LABUANBAJOVOICE.COM — Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Manggarai Barat, Dr. Kanisius Jehabut, menilai hadirnya Peraturan Menteri Pariwisata (Permenpar) Nomor 6 Tahun 2025 memperkuat dasar argumentasi pemerintah daerah dalam menerapkan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) terhadap pelayanan hospitality pada kapal wisata.

Politikus Fraksi Gerindra dari Daerah Pemilihan (Dapil) I itu menyebut regulasi terbaru sektor pariwisata tersebut secara eksplisit telah mengakui keberadaan aktivitas usaha hospitality dan jasa wisata di atas kapal wisata, mulai dari penyediaan kamar tidur, restoran, hiburan, hingga pelayanan wisata bahari.

“Setelah membaca Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 6 Tahun 2025, saya melihat bahwa regulasi ini secara tidak langsung memperkuat dasar argumentasi Pemerintah Daerah dalam menerapkan PBJT terhadap pelayanan hospitality pada kapal wisata,” kata Kanisius, Selasa (19/5/2026).

Ia menjelaskan, dalam regulasi tersebut negara telah mengenal klasifikasi usaha Angkutan Laut Dalam Negeri untuk Wisata (KBLI 50113), termasuk kapal wisata berakomodasi yang menyediakan berbagai layanan komersial bagi wisatawan.