Ia menegaskan, ketika di atas kapal wisata terdapat penyediaan kamar, makanan dan minuman, hiburan, paket wisata, serta layanan wisata lainnya, maka secara substansi aktivitas tersebut memiliki karakteristik yang mendekati usaha perhotelan dan restoran.
Meski demikian, Kanisius mengakui hingga kini Undang-Undang Pelayaran belum memberikan definisi tegas mengenai kapal wisata. Kondisi itu dinilai menjadi penyebab munculnya ruang abu-abu regulasi dan multitafsir dalam praktik di lapangan.
“Memang harus diakui UU Pelayaran belum memberikan definisi tegas mengenai ‘kapal wisata’. Inilah yang selama ini menimbulkan ruang abu-abu regulasi dan multitafsir di lapangan,” katanya.
Namun demikian, ia berpandangan bahwa dari sudut regulasi pariwisata, kapal wisata saat ini tidak lagi dipandang semata sebagai alat transportasi laut, melainkan bagian dari platform usaha pariwisata dan hospitality.
“Permenparekraf ini justru menunjukkan bahwa kapal wisata bukan lagi sekadar alat transportasi laut, tetapi juga merupakan platform usaha pariwisata dan hospitality,” ujarnya.






Tinggalkan Balasan