“Peraturan ini secara eksplisit mengenal Angkutan Laut Dalam Negeri untuk Wisata (KBLI 50113); kapal wisata berakomodasi; pelayanan makanan dan minuman; hiburan; reservasi; kamar tidur; pelayanan wisata bahari; hingga pelayanan hospitality lainnya di atas kapal,” ujarnya.

Menurut dia, pengaturan lebih rinci juga terlihat pada tata kelola usaha kapal wisata berakomodasi yang mencakup kamar dan ruang tidur, restoran dan bar, penjualan makanan dan minuman, hiburan, pelayanan tamu wisatawan, tata graha, hingga keselamatan penumpang wisatawan.

“Artinya, negara melalui regulasi sektor pariwisata sesungguhnya telah mengakui bahwa pada kapal wisata terdapat aktivitas usaha hospitality dan jasa wisata yang bersifat komersial,” katanya.

Politisi Gerindra itu menilai, dari perspektif hukum pajak daerah, penerapan PBJT tidak hanya melihat bentuk fisik objek usaha, melainkan substansi pelayanan jasa dan transaksi ekonomi yang terjadi di dalamnya.

“Dalam perspektif hukum pajak daerah, PBJT bukan semata melihat bentuk fisik objeknya, tetapi melihat adanya pelayanan jasa, transaksi ekonomi, konsumsi barang/jasa oleh konsumen, dan nilai komersial yang dinikmati wisatawan,” ungkapnya.