Kanisius menambahkan, polemik hukum terkait PBJT kapal wisata ke depan seharusnya tidak lagi berfokus pada ada atau tidaknya aktivitas hospitality di atas kapal wisata.

Menurutnya, regulasi sektor pariwisata telah mengakui aktivitas tersebut secara nyata.

“Perdebatan sesungguhnya adalah bagaimana harmonisasi antara rezim pelayaran, rezim pariwisata, dan rezim pajak daerah dibangun agar tercipta kepastian hukum, keadilan usaha, dan kepastian investasi bagi semua pihak,” katanya.

Pernyataan tersebut muncul di tengah diskursus publik mengenai penerapan PBJT terhadap kapal wisata di Labuan Bajo yang selama beberapa waktu terakhir menjadi perhatian pelaku pariwisata, pemerintah daerah, dan investor sektor wisata bahari.**