LABUANBAJOVOICE.COM — Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Manggarai Barat, Dr. Kanisius Jehabut, menilai hadirnya Peraturan Menteri Pariwisata (Permenpar) Nomor 6 Tahun 2025 memperkuat dasar argumentasi pemerintah daerah dalam menerapkan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) terhadap pelayanan hospitality pada kapal wisata.
Politikus Fraksi Gerindra dari Daerah Pemilihan (Dapil) I itu menyebut regulasi terbaru sektor pariwisata tersebut secara eksplisit telah mengakui keberadaan aktivitas usaha hospitality dan jasa wisata di atas kapal wisata, mulai dari penyediaan kamar tidur, restoran, hiburan, hingga pelayanan wisata bahari.
“Setelah membaca Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 6 Tahun 2025, saya melihat bahwa regulasi ini secara tidak langsung memperkuat dasar argumentasi Pemerintah Daerah dalam menerapkan PBJT terhadap pelayanan hospitality pada kapal wisata,” kata Kanisius, Selasa (19/5/2026).
Ia menjelaskan, dalam regulasi tersebut negara telah mengenal klasifikasi usaha Angkutan Laut Dalam Negeri untuk Wisata (KBLI 50113), termasuk kapal wisata berakomodasi yang menyediakan berbagai layanan komersial bagi wisatawan.
“Peraturan ini secara eksplisit mengenal Angkutan Laut Dalam Negeri untuk Wisata (KBLI 50113); kapal wisata berakomodasi; pelayanan makanan dan minuman; hiburan; reservasi; kamar tidur; pelayanan wisata bahari; hingga pelayanan hospitality lainnya di atas kapal,” ujarnya.
Menurut dia, pengaturan lebih rinci juga terlihat pada tata kelola usaha kapal wisata berakomodasi yang mencakup kamar dan ruang tidur, restoran dan bar, penjualan makanan dan minuman, hiburan, pelayanan tamu wisatawan, tata graha, hingga keselamatan penumpang wisatawan.
“Artinya, negara melalui regulasi sektor pariwisata sesungguhnya telah mengakui bahwa pada kapal wisata terdapat aktivitas usaha hospitality dan jasa wisata yang bersifat komersial,” katanya.
Politisi Gerindra itu menilai, dari perspektif hukum pajak daerah, penerapan PBJT tidak hanya melihat bentuk fisik objek usaha, melainkan substansi pelayanan jasa dan transaksi ekonomi yang terjadi di dalamnya.
“Dalam perspektif hukum pajak daerah, PBJT bukan semata melihat bentuk fisik objeknya, tetapi melihat adanya pelayanan jasa, transaksi ekonomi, konsumsi barang/jasa oleh konsumen, dan nilai komersial yang dinikmati wisatawan,” ungkapnya.
Ia menegaskan, ketika di atas kapal wisata terdapat penyediaan kamar, makanan dan minuman, hiburan, paket wisata, serta layanan wisata lainnya, maka secara substansi aktivitas tersebut memiliki karakteristik yang mendekati usaha perhotelan dan restoran.
Meski demikian, Kanisius mengakui hingga kini Undang-Undang Pelayaran belum memberikan definisi tegas mengenai kapal wisata. Kondisi itu dinilai menjadi penyebab munculnya ruang abu-abu regulasi dan multitafsir dalam praktik di lapangan.
“Memang harus diakui UU Pelayaran belum memberikan definisi tegas mengenai ‘kapal wisata’. Inilah yang selama ini menimbulkan ruang abu-abu regulasi dan multitafsir di lapangan,” katanya.
Namun demikian, ia berpandangan bahwa dari sudut regulasi pariwisata, kapal wisata saat ini tidak lagi dipandang semata sebagai alat transportasi laut, melainkan bagian dari platform usaha pariwisata dan hospitality.
“Permenparekraf ini justru menunjukkan bahwa kapal wisata bukan lagi sekadar alat transportasi laut, tetapi juga merupakan platform usaha pariwisata dan hospitality,” ujarnya.
Kanisius menambahkan, polemik hukum terkait PBJT kapal wisata ke depan seharusnya tidak lagi berfokus pada ada atau tidaknya aktivitas hospitality di atas kapal wisata.
Menurutnya, regulasi sektor pariwisata telah mengakui aktivitas tersebut secara nyata.
“Perdebatan sesungguhnya adalah bagaimana harmonisasi antara rezim pelayaran, rezim pariwisata, dan rezim pajak daerah dibangun agar tercipta kepastian hukum, keadilan usaha, dan kepastian investasi bagi semua pihak,” katanya.
Pernyataan tersebut muncul di tengah diskursus publik mengenai penerapan PBJT terhadap kapal wisata di Labuan Bajo yang selama beberapa waktu terakhir menjadi perhatian pelaku pariwisata, pemerintah daerah, dan investor sektor wisata bahari.**






Tinggalkan Balasan