LABUANBAJOVOICE.COM – Kepolisian Resor (Polres) Manggarai Barat, Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), resmi menaikkan status penanganan kasus dugaan pencabulan terhadap dua anak di bawah umur ke tingkat penyidikan.
Langkah hukum progresif ini ditandai dengan pelaksanaan pemeriksaan perdana terhadap tersangka, seorang lanjut usia (lansia) berinisial SS (87), yang dilakukan langsung di kediamannya pada Selasa, 2 Juni 2026.
Pilihan penyidik untuk melakukan pemeriksaan di rumah tersangka – atau metode jemput bola – diambil demi mengakomodasi kondisi fisik tersangka yang sudah renta.
Namun, polisi menegaskan bahwa perlakuan khusus ini tidak akan mengurangi ketegasan dalam penegakan hukum demi keadilan bagi kedua korban yang masih berusia enam tahun.
Pemeriksaan berlangsung di rumah kediaman sementara tersangka di Wae Nahi, Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat.
Dimulai pukul 16.40 Wita, proses hukum berjalan kondusif dengan pengawasan ketat serta pemenuhan hak-hak konstitusional tersangka.





Tinggalkan Balasan