Kapolsek Sano Nggoang, IPDA Risbel Pandiangan, S.I.P., mengungkapkan bahwa terduga pelaku menggunakan iming-iming materiil untuk membujuk dan kemudian membungkam kedua korban.
“Informasi awal yang kami terima, modus yang digunakan pelaku adalah dengan memberikan sejumlah uang kepada kedua anak tersebut. Masing-masing korban diberikan uang sebesar Rp10 ribu dan Rp5 ribu sebagai imbalan agar mereka tetap diam,” jelas IPDA Risbel saat dikonfirmasi secara terpisah.
Kasus ini akhirnya terungkap setelah salah satu orang tua korban menaruh curiga melihat perubahan fisik dan gerak-gerik anaknya saat tiba di rumah pada sore hari.
“Orang tua korban curiga melihat cara berjalan anaknya yang tidak biasa, seperti kesakitan. Saat ditanya pelan-pelan, dia akhirnya menceritakan semua kejadian di rumah kakek itu.” ungkap IPDA Risbel.
Mendengar pengakuan tersebut, pihak keluarga langsung melarikan kedua korban ke Puskesmas Werang untuk mendapatkan pemeriksaan medis darurat.
Orang tua salah satu korban, PI (44), kemudian melaporkan kejadian tersebut secara resmi ke Mapolsek Sano Nggoang dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/25/II/2026/SPKT/POLRES MABAR/POLDA NTT.





Tinggalkan Balasan