AKP Lufthi menyebutkan bahwa penetapan status tersangka telah memenuhi prosedur hukum formal yang ketat.
“Penetapan tersangka ini telah didasarkan pada pemenuhan minimal dua alat bukti yang sah sesuai Pasal 184 KUHAP, yang meliputi keterangan saksi, keterangan ahli, surat, dan barang bukti,” terangnya.
Saat ini, fokus utama penyidik Satreskrim Polres Manggarai Barat adalah merampungkan pemberkasan berkas perkara (tahap penyusunan resume) untuk segera dilimpahkan pada Tahap I ke Kejaksaan Negeri Manggarai Barat.
“Kami akan segera limpahkan ke JPU (Jaksa Penuntut Umum). Fokus kami adalah keadilan bagi korban. Korban harus mendapatkan haknya secara hukum, dan kami akan mengawal proses ini hingga tuntas,” imbuh AKP Lufthi.
Langkah tegas kepolisian ini merupakan kelanjutan dari peristiwa pilu yang terjadi pada Selasa, 17 Februari 2026, sekitar pukul 11.00 Wita di salah satu desa di Kecamatan Sano Nggoang, Manggarai Barat.
Kejadian bermula ketika SS diduga membujuk dua anak perempuan yang masih duduk di bangku kelas 1 Sekolah Dasar, sebut saja Mawar dan Melati (keduanya berusia 6 tahun), untuk masuk ke dalam rumahnya.





Tinggalkan Balasan