“Dalam proses tersebut, penyidik tetap memperhatikan hak-hak tersangka lansia. Seluruh proses hukum akan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas AKP Lufthi.

Meskipun SS telah ditetapkan sebagai tersangka sejak hasil gelar perkara pada 25 Mei 2026, penyidik memutuskan untuk tidak melakukan penahanan fisik.

Kebijakan ini diambil setelah mempertimbangkan aspek medis dan jaminan kooperatif dari pihak keluarga.

Sebagai jaminan, anak kandung tersangka telah menandatangani surat penjaminan tertulis yang menyatakan bahwa SS akan selalu kooperatif dan hadir apabila sewaktu-waktu keterangannya dibutuhkan untuk kepentingan penyidikan.

“Terhadap tersangka tidak dilakukan penahanan fisik dengan mempedomani ketentuan dalam KUHAP dan UU Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia. Tersangka saat ini dalam kondisi kesehatan yang kurang baik dan sedang menjalani pengobatan jalan secara rutin pada Dokter Spesialis Penyakit Dalam,” papar AKP Lufthi.

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan pasal berlapis yang cukup berat. SS dijerat dengan Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru), dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 9 tahun.