Selama proses pengambilan keterangan untuk Berita Acara Pemeriksaan (BAP), SS didampingi secara langsung oleh penasihat hukumnya, L. Sedus, S.H., dari Kantor DPC Peradi Labuan Bajo.
Mengingat kendala bahasa yang dialami tersangka, anak kandungnya yang bernama Sirilus Sarmin turut hadir untuk bertindak sebagai penerjemah bahasa daerah.
Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, AKP Lufthi Darmawan Aditya menjelaskan bahwa keputusan memeriksa tersangka di kediamannya didasari pada pertimbangan kemanusiaan dan kondisi kesehatan yang bersangkutan.
“Pemeriksaan jemput bola ini terpaksa dilakukan oleh penyidik Unit IV Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) mengingat kondisi fisik tersangka yang sudah renta dan tengah didera gangguan kesehatan serius,” ujar AKP Lufthi dalam keterangannya yang diperoleh media, Jumat malam (5/6/2026).
Pihak kepolisian juga memastikan hak-hak tersangka sebagai lansia tetap terpenuhi. Penyidik membacakan hak-hak tersebut yang dituangkan ke dalam Berita Acara (BA) Pemberitahuan Hak-Hak Tersangka dan Berita Acara Pemberitahuan Hak-Hak Lansia, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia.





Tinggalkan Balasan