Lebih lanjut, ia juga menegaskan bahwa selama belum ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht), objek sengketa masih berada dalam penguasaan pihak tergugat.
“Pengosongan hanya dapat dilakukan setelah ada putusan inkracht dan melalui mekanisme eksekusi,” katanya.
Hingga kini, perkara sengketa tanah Golo Karangan masih bergulir di pengadilan dengan masing-masing pihak mempertahankan dalil dan bukti di persidangan.**
Baca Juga:Ultimum Remedium
Halaman






Tinggalkan Balasan